Saatnya Jamsostek Bersalin Rupa ( Sistem Wali Amanat Jawabannya )
“ Kami percaya nilai nilai kesejahteraan sosial harus di tegakkan , jika menginginkan stabilitas sosial tercapai di sebuah negara ,’ ujar Schweisshelm , direktur Friedrich Ebert Stiftung ( FES ) sebuah lembaga Internasional di Indonesia asal jerman yang sangat berkomitmen terhadap ide ide demokrasi,saat membuka seminar nasional amandement UU No.3tahun 1992 tentang jamsostek di jakarta.
Seminar ini di selenggarakan oleh FSPMI bekerja sama dengan FES ,di tengah tengah pro kontra rencana amandement UU No.3 tahun 1992.Terkait pernyataan di atas ,bisa di pastikan hampir semua serikat buruh yang ada di Imdonesia sepakat untuk mengamandement UU No.3 tahun 1992 mengenai Jamsostek yang pro buruh.Pasalnya kaum buruh menyakini UU tersebut tidak bisa menciptakan kesejahteraan sosial yang mereka harapkan.
Dibentuknya PT.Jamsostekoleh pemerintah untuk mengelola dana buruh , di tuding pihak yang pro amandement ,menyebabkan tidak banyak manfaat yang bisa di nikamti oleh buruh selama kurun waktu 35 tahun .karena berbentuk BUMN ,maka pengelola ( PT.Jamsostek ) di wajibkan membayar deviden kepada pemerintah.Tidak heran pihak serikat pekerja dan asosiasi pengusaha ( APINDO ) menginginkan adanya amandement UU No.3 tahun 1992,dengan harapan nantinya pengelolaan dana jaminan sosial harus berbentuk Wali amanat .karena sistem ini akan menghilangkan kewajiban membayar pajak dan deviden kepada negara,sreta menganut prinsip nirlaba ( Tidak berorientasi untuk mencari keuntungan oleh badan penyelenggara tetapi berorientasi pada pelayanan optimal dan pengembalian seluruh hasil pengembangan usaha kepada peserta jamsostek ).
Hal ini di tegaskan oleh President Dewan Pimpinan Pusat Federasi serikat pekerja metal Indonesia ( DPP FSPMI ),Said Iqbal ,dengan lugas Ia mengatakan telah terjadi kekeliruan dalam UU No.3 tahun 1992 ini.Sejak tahun 1970 hingga saat ini,penggunaan UU No.3 tahun 1992 dalam pengelolaan sistem jaminan sosial mengakibatkan banyak hak hak buruh yang di ambil oleh pengelola ( PT.Jamsostek ) dan pemerintah.Sejatinya pemerintah tidak boleh mengambil keuntungan apapun dari dana milik buruh karena pemerintah tidak pernah membayar Iuran,”sergah Iqbal.
Indra Munaswar ,sekjen FSP TSK, juga mengharapkan sistem yang harus di gunakan dalam pengelolaan jaminan sosial tenaga kerja adalah wali amanat bukan BUMN dam Perseroan terbatas ( PT ),seperti yang berlaku salama ini ,’Dengan sistem wali amanat dan prinsip Nirlaba ,saya yakin semakin besar manfaat yang bisa di kembalikan kepada buruh ,karena sistem ini menghilangkan keharusan membayar deviden dan pajak kepada negara.
Senada dengan Iqbal ,Djimanto Pengurus Pusat Apindo ,juga mengakui sistem wali amanat dan prinsip nirlaba,sangat tepat jika di terapkan dalam pengelolaan dana jamsostek .Dirinya menjelaskan Badan Penyelenggara Wali Amanat ( terdiri dari perwakilan pengusaha dan pekerja ) mempunyai sifat pengelolaan dan pengembangan Iuran jamsostek berupa dana titipan peserta,yang di gunakan seluruh hasil pengembangan dana Iuran tersebut untuk kesejahteraan peserta jamsostek.
Keinginan serikat pekerja untuk segera mengamandement UU No.3 tahun 1992 mendapat dukungan dari Riebka Ciptaning,ketua komsi IX DPR RI,bahkan dirinya mengaku pernah menganjurkan pembubaran PT.Jamsostek.Kontribusi PT.Jamsostek kepada buruh sangat kecil ,makanya saya pernah katakan agar PT.jamsostek di bubarkan ,60 triliun rupiah lebih dana buruh ada di PT.jamsostek ,namun buruh sama sekali tidak bisa menikmatinya,”ungkap Riebka.
Pun demikian tidak semua pihak serta merta mendukung rencana ini,sebagian pihak yang tidak mendukung rencana ini beralasan cukup dengan melaksanakan UU No.40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional ,untuk memperbaiki manfaat yang di terima oleh buruh.Salah satunya di sampaikan pakar Asuransi jiwa sosial ,Hasballah Thabrany,yang mengatakan ,” kita sudah punya UU No.40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasianal (SJSN ),menurut hemat saya kurang tepat kalau kita masih membicarakan amandement UU No.3 tahun 1992,sebelum kita mempertegas tentang implementasi UU No.40 tahun 2004 tersebuat,”ungkap Hasballah
Direktur utama PT.Jamsostek Hot Bonar Sinaga juga termasuk pihak yang keberatan dengan amandement UU No.3 tahun 1992.Menurutnya tidak menjadi masalah jika pengelolanya tetap berbentuk BUMN seperti PT.Jamsostek selama ini.manurut saya tidak menjadi masalah jika nantinya yang mengelola dana jaminan sosial berbentuk BUMN asal bisa menyesuaikan diri,seperti menghilangkan kewajiban membayar pajak dan deviden kepada negara,” kilah bonar.
Ketika hal ini di konfirmasikan kepada Iqbal ,Ia langsiung menjawab,:” tidak mungkin prinsip wali amanat,Nirlaba dan seluruh hasil pengembangan usaha untuk peserta di jalankan oleh badan penyelenggara yang berbentuk PT dan BUMN .karena sifat PT adalah mencari profit,dan BUMN berorientasi menyetor deviden kepada pemerintah serta membayar pajaknya sebagai mana di atur dalam UU BUMN dan PT.” Lebih lanjut Ia mengungkapkan fakta fakta tentang jamsostek dengan bentuk BUMN dan PT.
Hasil investasi yang di bukukan ( di kembalikan ) ke rekening peserta jamsostek pada tahun 2004 hanya 71,4 % dan tahun 2005 hanya 66,1 % apalagi tahun 2006 dan tahun 2007 lebih rendah lagi .ini artinya ada 28,6 % sampai dengan 33,9 % dana milik buruh yang di tahan oleh pemerintah melalui PT.Jamsostek untuk di pergunakan administrasi pajak ,deviden dan laba di tahan.Bayangkan 30% dana buruh yang di tahan setiap tahunnya,”ungkapnya
Di akhir pembicaraan kepada KP ,Iqbal mengatakan “ Kalau tahun 2007 ini PT.jamsostek memiliki keuntungan 6 triliun rupiah ,maka ada dana 1,8 triliun rupiah pertahun yang di tahan pemerintah .Bayangkan kalau dana ini di buat untuk perumahan buruh ,jaminan kesehatan keluarga buruh ,bea siswa anak buruh ,subsidi harga sembako buat buruh ,betapa bermanfaatnya .oleh karena itu tidak ada pilihan ,saatnya jamsostek tuk bersalin rupa menjadi sistim wali amanat ,di mana buruh dan pengusaha sebagai dewan wali amanat yang menentukan bahwa 100 % hasil pengembangan usaha dana jamsostek di peruntukkan untuk kesejahteraan buruh dan keluarganya ,” demikian pungkas Iqbal.