MEDAN (Berita): Surat Keputusan Bersama 4 Menteri terus menjadi dilema di kalangan buruh. Hal itu pula yang menyebabkan ribuan buruh tergabung dalam Dewan Buruh Sumatera Utara berunjukrasa di Gedung DPRD Sumut, Selasa [11/11]. Keputusan bersama 4 menteri itu menurut para buruh cukup meresahkan, karena dianggap telah mengkebiri, UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan yang telah disahkan, khususnya pada pasal 88 dan 89 mengenai Upah Minimum Provinsi.
Dewan Buruh Sumatera Utara (DBSU) terdiri dari FSBSI 92, FNPBI, SPN, SBMI, SBSU PSTP dan SBRI, dalam kesempatan itu menyatakan sikap bersama, karena kebijakan pemerintah SBY-Kalla mereka anggap sebagai rejim boneka imperialis. Pemimpin Indonesia ini mereka anggap semakin menunjukkan sikap anti terhadap kaum buruh.Itu dibuktikan dengan SKB 4 menteri yang dianggap sebagai genderang perang bagi kaum pekerja.
“Kebijakan itu membunuh para pengusaha kecil sekelas alen-alen, dan hanya peduli kepada pengusaha besar. Mereka hanya memikirkan pengusaha-pengusaha importir,” ketus Drs Pahala Napitupulu, yang merupakan Kordinator Wilayah F SBSI 1992 dalam orasinya.
Dengan alasan krisis keuangan global, pada tanggal 22 Oktober 2008 melalui 4 menteri Kabinet Indonesia Bersatu yakni Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Keuangan, Menteri perdagangan dan Menteri Dalam Negeri SBY- Kalla telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang akan semakin menyengsarakan klas pekerja/kaum buruh di Indonesia.
Pemerintah menurut pengunjukrasa hanya berpandangan SKB 4 Menteri dikeluarkan bertujuan untuk menjaga keseimbangan pertumbuhan Ekonomi Nasional sebesar 6 persen, ironisnya prediksi angka inflasi justru mencapai 12 persen. SKB 4 menteri juga telah membiarkan mekanisme penetapan upah ditentukan oleh kehendak pasar (Bipartit) denagn alasan menghindari PHK dalam situasi krisis.
Para buruh berpandangan SKB Menetri telah melanggar, UUD 1945 yang melindungi setiap warga negara (isi SKB negara melepaskan tanggungjawab), UU No 13 tahun 2003.
Isi SKB 4 Menteri dianggap akan berdampak pada semakin terpuruknya penghasilan buruh sebab posisi tawar buruh terhadap pengusaha dalam menetukan upah sangat rendah. Upah saat ini saja, dianggap tidak cukup memenuhi kebutuhan biaya hidup buruh. Untuk itu dewan buruh menolak tegas pandangan neoliberal dan menuntut SKB 4 Menteri No 49 tahun 2008 segera dibatalkan.
Aksi itu awalnya diterima langsung Wakil Ketua DPRD SU Japorman Saragih, namun ucapan Japorman yang mengaku ingin memperjuangkan aspirasi kaum buruh tidak langsung mendapat kepercayaan kaum buruh. Dalam statemennya di hadapan kaum buruh Japorman bahkan menuding SBY-Kalla lamban. Namun kaum buruh tetap memaksa meminta kalangan DPRD SU menandatangani surat kesepakatan.
Aksi anarkis sebagai lambang kemarahan kaum di Sumut juga terlihat dalam aksi itu, sebagian buruh sempat merusak pagar besi gedung DPRD SU. “Jika DPRD SU tidak juga mendatangani, berarti dewan juga bagian dari penindasan itu,” teriak mereka.
Akhirnya kaum buruh pun menerima surat kesepakatan yang ditandatangani Ketua DPRD SU Rafriandi Nasution SE dan Budiman Rajagukguk. Untuk kemudian diperjuagkan kepada pemerintah pusat. Para buruhpun berangsur meninggalkan gedung dewan dan beralih menyampaikan orasinya ke gedung DPRD SU. (irm)